Minggu, 26 Agustus 2012

:: MASIH ADA YANG HALAL DI BANK ::


Islam agama sempurna. 

Agama yang mengatur semua aspek kehidupan.

Salah satunya mengajarkan prinsip keadilan dan memerangi setiap praktek kezaliman. Oleh karenanya Allah mengharamkan riba yang berdampak negatif bagi manusia dan merusak perekonomian global.
Sejarah dan fakta menjadi saksi nyata betapa system perekonomian yang tidak dibangun di atas undang-undang Islam berakhir dengan kehancuran. Inilah bukti kebenaran firman Allah, yang artinya, “Allah memusnahkan riba dan mengembang-suburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Kita kupas bank konvensional dan menimbang status kehalalannya, agar tidak apriori, mudah menyalahkan orang yang bermuamalah dengannya.


ARTI DAN SEJARAH BANK

Bank berasal dari bahasa Italia, yang artinya meja.
Konon, penamaan ini disebabkan pekerja di zaman itu bertransaksi jual-beli mata uang di tempat umum sembari duduk di atas meja.
Model bank terus berkembang, berubah menjadi bank modern yang kita jumpai sekarang.
Bank didefenisikan sebagai lembaga untuk menyimpan harta manusia dengan jaminan keamanan, yang
sewaktu-waktu bisa diambil, sesuai kebutuhan.
Fungsi pokok bank mengumpulkan dana masyarakat (tabungan) dan menyalurkan pembiayaan (pinjaman).
Bank pertama didirikan di Bunduqiyyah, salah satu kota di Italia, pada 1157 M. Perkembangan pesatnya
terjadi pada abad ke-16. Waktu itu, tepatnya pada 1587, berdirilah bank Banco Della Pizza Dirialto di Italia. Kemudian pada 1609 berdiri bank di Amsterdam, Belanda. Disusul bank-bank lain di Eropa. Pada 1898 bank masuk ke negara-negara Arab. Di Mesir berdiri Bank Ahli Mishri dengan modal 500 ribu Junaih (Al-Mashorif wa Buyutu Tamwil Islamiyyah karya: Ghorib Al-Jamaal, hal. 23).


BUNGA BANK = RIBA!

Orang beriman paham riba hukumnya haram. Termasuk orang-orang yang berkecimpung di dunia perbankan.
Hanya saja sebagian dari mereka tidak mengakui bahwa bunga bank sejatinya riba. Mereka yang penghasilannya murni dari bank tidak mau mengakui bunga bank adalah riba. Berikut keterangan ulama mengenai masalah ini…
Para ulama sepanjang zaman telah sepakat mengenai haramnya riba. Barangsiapa membolehkannya, dia kafir. Hal ini sebagaimana ditegaskan Ibnu Hubairah dalam Al-Ifshoh (1/326), an-Nawawi dalam Syarh Muslim (4/93- 94), al-Haitsami dalam Az-Zawajir (1/222), dan lainnya.
Bahkan riba juga diharamkan dalam agama-agama sebelum Islam. Imam al-Mawardi berkata, “Allah tidak pernah membolehkan zina dan riba dalam syariat mana pun.” (Al-Hawii Al-Kabir, 5/74)
Kalau ada yang beralasan, “Kami sepakat dengan Anda bahwa riba hukumnya haram, tetapi apakah bunga bank termasuk riba? Kita nyatakan, “Janganlah kita tertipu dengan perubahan nama. Demi Allah, jika bunga bank bukan riba, tidak ada riba di dunia ini. Karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan untuk dibayarkan, di samping uang pokok yang dipinjamkan. Dan demikianlah hakikat bunga bank konvensional.
Pernyataan ini merupakan kesepakatan semua ulama yang menjumpai transaksi perbankan.
Dalam Muktamar I Perekonomian Islam di Mekkah, yang dihadiri oleh 300 peserta yang terdiri dari ulama syariat dan pakar ekonomi internasional, tidak ada satu pun di antara mereka yang menyelisihi haramnya bunga bank.
Sebagai tambahan data, berikut ini kami sebutkan beberapa fatwa dan muktamar besar yang menyimpulkan haramnya bunga bank.
1. Keputusan Muktamar II Majma’ Buhuts Islamiyyah di Kairo pada Muharram 1385 H/Mei 1965 M yang dihadiri peserta dari 30 negara.
2. Keputusan Muktamar II Majma’ Fiqih Islami di Jeddah pada 10-16 Rabi’ Tsani 1406 H/22-28 Desember 1985 M.
3. Keputusan Majma’ Robithoh Alam Islami di Mekkah, Sabtu 12 Rojab 1406 H s/d Sabtu, 19 Rojab 1406 H.
4. Keputusan Muktamar II tentang Ekonomi Islami di Kuwait, 1403 H/1983 M.
5. Keputusan Majma’ Fiqih Islam di India pada Jumadi Ula 1410 H.
(Teks-teks keputusan tersebut disebutkan dalam Fawaid Bunuk Hiya Riba Muharrom, karya Yusuf Al-Qorodhowi hlm. 106-122 dan Fiqih Nawazil karya al-Jizani 3/136-145).
Setelah kita yakin adanya konsensus para ulama tentang masalah haramnya bunga bank, mari kita simak komentar Dr. Ali bin Ahmad As-Salus: “Dengan demikian, bunga bank menjadi perkara yang haram tanpa ragu dan bukan lagi perkara yang samar, sehingga tidak ada ruang lagi (bagi siapa pun) untuk menyelisihi dan menetapkan fatwa-fatwa pribadi.”(Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh fi Dhoui Syari’ah Islamiyah, hlm. 36)

BEKERJA DI BANK = HARAM!

Setelah kita yakin bank tempatnya riba, ditegaskan di sini, bekerja di bank hukumnya haram. Bekerja di bank sama saja dengan membantu melakukan hal yang haram dan perbuatan maksiat. Minimal pegawai bank ridho dengan berbagai kemunkaran yang dia saksikan ketika melakukan transaksi riba.

HALAL HARAM DI BANK

1. Bank berasal dari dataran Eropa.
2. Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba, sehingga tidak ada celah bagi orang untuk membela bunga bank.
3. Bekerja di bank hukumnya haram, karena dua hal:
a. Sama dengan membantu transaksi yang haram.
b. Terancam dengan hadis yang melaknat orang yang mencatat transaksi riba atau menjadi saksinya.
4. Semua produk bank yang tidak ada kaitannya dengan riba statusnya halal.
5. Bank berhak membebankan biaya administrasi kepada nasabah, sebagai ganti atas jasa yang diberikan.

Allah berfirman, yang artinya,
“Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Menjadi pelayan transaksi riba di bank sama halnya dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan ancaman dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam hadis: dari Jabir berkata, “Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, pemberi makan riba, sekretarisnya, dan saksinya. (HR. Muslim No. 4177).
Imam Nawawi menjelaskan, “Hadis ini jelas menunjukkan haramnya menjadi sekretaris (teller) untuk transaksi riba dan saksinya. Hadis ini juga menunjukkan haramnya membantu kebatilan.”
(Syarh Shahih Muslim, 11/26)
Para ulama yang menjumpai bank telah menegaskan mengenai tidak bolehnya menjadi pegawai bank, sekalipun hanya sebagai security. Kewajiban baginya menghindari laknat Allah dan mencari pekerjaan lain yang halal, sesungguhnya Allah Maha Luas Rezeki-Nya.
Demikian Fatawa Ulama Baladil Haram (1187-1193) kumpulan Dr. Khalid Al-Juraisi; Fatawa Al-Ahum wal Bunuk (hal. 53) kumpulan Abdurrahman asy-Syitri; dan Fatawa Lajnah Daimah (13/344) kumpulan Ahmad Ad-Duwaisy.

TRANSAKSI MUBAH DI BANK KONVENSIONAL

Prinsip penting untuk kita pahami adalah jangan sampai kita menghukumi kasus tertentu sebelum memahami hakikatnya. Meski bank penuh riba,  bukan berarti kita boleh memvonis bahwa semua transaksi perbankan 100 persen haram, sehingga tidak ada lagi ruang untuk menggunakan jasa bank, apa pun bentuknya.
Umat Islam seharusnya menghargai keadilan. Maka jangan buru-buru menegaskan haramnya semua produk dan jasa bank. Beberapa transaksi dan jasa bank statusnya hanya mubah.
Beberapa transaksi boleh dilakukan di bank, antara lain:
1. Transfer uang dari satu rekening ke rekening lain dengan biaya administrasi.
2. Menerbitkan kartu debit untuk memudahkan nasabah mengambil uangnya di ATM.
3. Menyewakan save deposit box bagi nasabah yang menyimpan barang berharga di bank.
4. Mempermudah hubungan transaksi antar-negara seperti ekspor-impor, transfer uang, dst-nya.
5. Foreign exchange. Tukar-menukar mata uang asing di bank umumnya dilakukan tunai. Ini berbeda dengan kasus forex di dunia online yang tidak tunai.
Semua transaksi tersebut plus biaya administrasinya hukumnya boleh dalam pandangan syariat. Tidak satu pun transaksi yang melibatkan bunga bank. Nasabah hanya berkewajiban membayar sejumlah uang biaya administrasi, dan hukumnya mubah.
Sangat wajar bank yang memberikan jasa pelayanan meminta nasabah membayar sejumlah uang jasa atas manfaat yang diperolehnya.

*)Tulisan ini dikembangkan dari Ada Apa dengan Bank karya Yusuf Mukhtar (http://abiubaidah.com)
ebook Majalah Pengusaha Muslim

3 komentar:

  1. i am first follower . keep caln n happy eidul fitri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. wa iyyak..

      thx for being my first follower, i'm still learning.. ^^

      ied mubarak too..

      Hapus