Islam agama sempurna.
Agama yang mengatur semua
aspek kehidupan.
Salah satunya mengajarkan
prinsip keadilan dan memerangi setiap praktek kezaliman. Oleh karenanya Allah
mengharamkan riba yang berdampak negatif bagi manusia dan merusak perekonomian
global.
Sejarah dan fakta menjadi
saksi nyata betapa system perekonomian yang tidak dibangun di atas
undang-undang Islam berakhir dengan kehancuran. Inilah bukti kebenaran firman
Allah, yang artinya, “Allah memusnahkan riba dan mengembang-suburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Kita kupas bank
konvensional dan menimbang status kehalalannya, agar tidak apriori, mudah
menyalahkan orang yang bermuamalah dengannya.
ARTI
DAN SEJARAH BANK
Bank berasal dari bahasa
Italia, yang artinya meja.
Konon, penamaan ini
disebabkan pekerja di zaman itu bertransaksi jual-beli mata uang di tempat umum
sembari duduk di atas meja.
Model bank terus
berkembang, berubah menjadi bank modern yang kita jumpai sekarang.
Bank didefenisikan sebagai
lembaga untuk menyimpan harta manusia dengan jaminan keamanan, yang
sewaktu-waktu bisa
diambil, sesuai kebutuhan.
Fungsi pokok bank
mengumpulkan dana masyarakat (tabungan) dan menyalurkan pembiayaan (pinjaman).
Bank pertama didirikan di
Bunduqiyyah, salah satu kota di Italia, pada 1157 M. Perkembangan pesatnya
terjadi pada abad ke-16.
Waktu itu, tepatnya pada 1587, berdirilah bank Banco Della Pizza Dirialto di
Italia. Kemudian pada 1609 berdiri bank di Amsterdam, Belanda. Disusul
bank-bank lain di Eropa. Pada 1898 bank masuk ke negara-negara Arab. Di Mesir
berdiri Bank Ahli Mishri dengan modal 500 ribu Junaih (Al-Mashorif wa Buyutu
Tamwil Islamiyyah karya: Ghorib Al-Jamaal, hal. 23).
BUNGA
BANK = RIBA!
Orang beriman paham riba
hukumnya haram. Termasuk orang-orang yang berkecimpung di dunia perbankan.
Hanya saja sebagian dari
mereka tidak mengakui bahwa bunga bank sejatinya riba. Mereka yang
penghasilannya murni dari bank tidak mau mengakui bunga bank adalah riba.
Berikut keterangan ulama mengenai masalah ini…
Para ulama sepanjang zaman
telah sepakat mengenai haramnya riba. Barangsiapa membolehkannya, dia kafir.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Ibnu Hubairah dalam Al-Ifshoh (1/326), an-Nawawi
dalam Syarh Muslim (4/93- 94), al-Haitsami dalam Az-Zawajir (1/222), dan lainnya.
Bahkan riba juga
diharamkan dalam agama-agama sebelum Islam. Imam al-Mawardi berkata, “Allah
tidak pernah membolehkan zina dan riba dalam syariat mana pun.” (Al-Hawii
Al-Kabir, 5/74)
Kalau ada yang beralasan,
“Kami sepakat dengan Anda bahwa riba hukumnya haram, tetapi apakah bunga bank
termasuk riba? Kita nyatakan, “Janganlah kita tertipu dengan perubahan nama.
Demi Allah, jika bunga bank bukan riba, tidak ada riba di dunia ini. Karena
riba adalah semua tambahan yang disyaratkan untuk dibayarkan, di samping uang
pokok yang dipinjamkan. Dan demikianlah hakikat bunga bank konvensional.
Pernyataan ini merupakan
kesepakatan semua ulama yang menjumpai transaksi perbankan.
Dalam Muktamar I
Perekonomian Islam di Mekkah, yang dihadiri oleh 300 peserta yang terdiri dari
ulama syariat dan pakar ekonomi internasional, tidak ada satu pun di antara
mereka yang menyelisihi haramnya bunga bank.
Sebagai tambahan data,
berikut ini kami sebutkan beberapa fatwa dan muktamar besar yang menyimpulkan
haramnya bunga bank.
1. Keputusan Muktamar II
Majma’ Buhuts Islamiyyah di Kairo pada Muharram 1385 H/Mei 1965 M yang dihadiri
peserta dari 30 negara.
2. Keputusan Muktamar II
Majma’ Fiqih Islami di Jeddah pada 10-16 Rabi’ Tsani 1406 H/22-28 Desember 1985
M.
3. Keputusan Majma’ Robithoh
Alam Islami di Mekkah, Sabtu 12 Rojab 1406 H s/d Sabtu, 19 Rojab 1406 H.
4. Keputusan Muktamar II
tentang Ekonomi Islami di Kuwait, 1403 H/1983 M.
5. Keputusan Majma’ Fiqih
Islam di India pada Jumadi Ula 1410 H.
(Teks-teks keputusan
tersebut disebutkan dalam Fawaid Bunuk Hiya Riba Muharrom, karya Yusuf
Al-Qorodhowi hlm. 106-122 dan Fiqih Nawazil karya al-Jizani 3/136-145).
Setelah kita yakin adanya
konsensus para ulama tentang masalah haramnya bunga bank, mari kita simak
komentar Dr. Ali bin Ahmad As-Salus: “Dengan demikian, bunga bank menjadi
perkara yang haram tanpa ragu dan bukan lagi perkara yang samar, sehingga tidak
ada ruang lagi (bagi siapa pun) untuk menyelisihi dan menetapkan fatwa-fatwa
pribadi.”(Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh fi Dhoui Syari’ah Islamiyah,
hlm. 36)
BEKERJA
DI BANK = HARAM!
Setelah kita yakin bank
tempatnya riba, ditegaskan di sini, bekerja di bank hukumnya haram. Bekerja di
bank sama saja dengan membantu melakukan hal yang haram dan perbuatan maksiat.
Minimal pegawai bank ridho dengan berbagai kemunkaran yang dia saksikan ketika
melakukan transaksi riba.
HALAL
HARAM DI BANK
1. Bank berasal dari
dataran Eropa.
2. Ulama sepakat bahwa
bunga bank adalah riba, sehingga tidak ada celah bagi orang untuk membela bunga
bank.
3. Bekerja di bank
hukumnya haram, karena dua hal:
a. Sama dengan membantu
transaksi yang haram.
b. Terancam dengan hadis
yang melaknat orang yang mencatat transaksi riba atau menjadi saksinya.
4. Semua produk bank yang
tidak ada kaitannya dengan riba statusnya halal.
5. Bank berhak membebankan
biaya administrasi kepada nasabah, sebagai ganti atas jasa yang diberikan.
Allah
berfirman, yang artinya,
“Jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS.
Al-Maidah: 2)
Menjadi pelayan transaksi
riba di bank sama halnya dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan ancaman
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
dari Jabir berkata, “Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, pemberi makan
riba, sekretarisnya, dan saksinya. (HR. Muslim No. 4177).
Imam
Nawawi menjelaskan, “Hadis ini jelas menunjukkan haramnya menjadi
sekretaris (teller) untuk transaksi riba dan saksinya. Hadis ini juga menunjukkan
haramnya membantu kebatilan.”
(Syarh Shahih Muslim,
11/26)
Para ulama yang menjumpai
bank telah menegaskan mengenai tidak bolehnya menjadi pegawai bank, sekalipun
hanya sebagai security. Kewajiban baginya menghindari laknat Allah dan mencari
pekerjaan lain yang halal, sesungguhnya Allah Maha Luas Rezeki-Nya.
Demikian Fatawa Ulama
Baladil Haram (1187-1193) kumpulan Dr. Khalid Al-Juraisi; Fatawa Al-Ahum wal
Bunuk (hal. 53) kumpulan Abdurrahman asy-Syitri; dan Fatawa Lajnah Daimah
(13/344) kumpulan Ahmad Ad-Duwaisy.
TRANSAKSI
MUBAH DI BANK KONVENSIONAL
Prinsip penting untuk kita
pahami adalah jangan sampai kita
menghukumi kasus tertentu sebelum memahami hakikatnya. Meski bank penuh
riba, bukan berarti kita boleh memvonis
bahwa semua transaksi perbankan 100 persen haram, sehingga tidak ada lagi
ruang untuk menggunakan jasa bank, apa pun bentuknya.
Umat Islam seharusnya
menghargai keadilan. Maka jangan buru-buru menegaskan haramnya semua produk dan
jasa bank. Beberapa transaksi dan jasa bank statusnya hanya mubah.
Beberapa
transaksi boleh dilakukan di bank, antara lain:
1. Transfer uang dari satu
rekening ke rekening lain dengan biaya administrasi.
2. Menerbitkan kartu debit
untuk memudahkan nasabah mengambil uangnya di ATM.
3. Menyewakan save deposit
box bagi nasabah yang menyimpan barang berharga di bank.
4. Mempermudah hubungan
transaksi antar-negara seperti ekspor-impor, transfer uang, dst-nya.
5. Foreign exchange.
Tukar-menukar mata uang asing di bank umumnya dilakukan tunai. Ini berbeda
dengan kasus forex di dunia online yang tidak tunai.
Semua transaksi tersebut
plus biaya administrasinya hukumnya boleh dalam pandangan syariat. Tidak satu
pun transaksi yang melibatkan bunga bank. Nasabah hanya berkewajiban membayar
sejumlah uang biaya administrasi, dan hukumnya
mubah.
Sangat wajar bank yang
memberikan jasa pelayanan meminta nasabah membayar sejumlah uang jasa atas
manfaat yang diperolehnya.
ebook Majalah Pengusaha Muslim