Minggu, 26 Agustus 2012

:: MASIH ADA YANG HALAL DI BANK ::


Islam agama sempurna. 

Agama yang mengatur semua aspek kehidupan.

Salah satunya mengajarkan prinsip keadilan dan memerangi setiap praktek kezaliman. Oleh karenanya Allah mengharamkan riba yang berdampak negatif bagi manusia dan merusak perekonomian global.
Sejarah dan fakta menjadi saksi nyata betapa system perekonomian yang tidak dibangun di atas undang-undang Islam berakhir dengan kehancuran. Inilah bukti kebenaran firman Allah, yang artinya, “Allah memusnahkan riba dan mengembang-suburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Kita kupas bank konvensional dan menimbang status kehalalannya, agar tidak apriori, mudah menyalahkan orang yang bermuamalah dengannya.


ARTI DAN SEJARAH BANK

Bank berasal dari bahasa Italia, yang artinya meja.
Konon, penamaan ini disebabkan pekerja di zaman itu bertransaksi jual-beli mata uang di tempat umum sembari duduk di atas meja.
Model bank terus berkembang, berubah menjadi bank modern yang kita jumpai sekarang.
Bank didefenisikan sebagai lembaga untuk menyimpan harta manusia dengan jaminan keamanan, yang
sewaktu-waktu bisa diambil, sesuai kebutuhan.
Fungsi pokok bank mengumpulkan dana masyarakat (tabungan) dan menyalurkan pembiayaan (pinjaman).
Bank pertama didirikan di Bunduqiyyah, salah satu kota di Italia, pada 1157 M. Perkembangan pesatnya
terjadi pada abad ke-16. Waktu itu, tepatnya pada 1587, berdirilah bank Banco Della Pizza Dirialto di Italia. Kemudian pada 1609 berdiri bank di Amsterdam, Belanda. Disusul bank-bank lain di Eropa. Pada 1898 bank masuk ke negara-negara Arab. Di Mesir berdiri Bank Ahli Mishri dengan modal 500 ribu Junaih (Al-Mashorif wa Buyutu Tamwil Islamiyyah karya: Ghorib Al-Jamaal, hal. 23).


BUNGA BANK = RIBA!

Orang beriman paham riba hukumnya haram. Termasuk orang-orang yang berkecimpung di dunia perbankan.
Hanya saja sebagian dari mereka tidak mengakui bahwa bunga bank sejatinya riba. Mereka yang penghasilannya murni dari bank tidak mau mengakui bunga bank adalah riba. Berikut keterangan ulama mengenai masalah ini…
Para ulama sepanjang zaman telah sepakat mengenai haramnya riba. Barangsiapa membolehkannya, dia kafir. Hal ini sebagaimana ditegaskan Ibnu Hubairah dalam Al-Ifshoh (1/326), an-Nawawi dalam Syarh Muslim (4/93- 94), al-Haitsami dalam Az-Zawajir (1/222), dan lainnya.
Bahkan riba juga diharamkan dalam agama-agama sebelum Islam. Imam al-Mawardi berkata, “Allah tidak pernah membolehkan zina dan riba dalam syariat mana pun.” (Al-Hawii Al-Kabir, 5/74)
Kalau ada yang beralasan, “Kami sepakat dengan Anda bahwa riba hukumnya haram, tetapi apakah bunga bank termasuk riba? Kita nyatakan, “Janganlah kita tertipu dengan perubahan nama. Demi Allah, jika bunga bank bukan riba, tidak ada riba di dunia ini. Karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan untuk dibayarkan, di samping uang pokok yang dipinjamkan. Dan demikianlah hakikat bunga bank konvensional.
Pernyataan ini merupakan kesepakatan semua ulama yang menjumpai transaksi perbankan.
Dalam Muktamar I Perekonomian Islam di Mekkah, yang dihadiri oleh 300 peserta yang terdiri dari ulama syariat dan pakar ekonomi internasional, tidak ada satu pun di antara mereka yang menyelisihi haramnya bunga bank.
Sebagai tambahan data, berikut ini kami sebutkan beberapa fatwa dan muktamar besar yang menyimpulkan haramnya bunga bank.
1. Keputusan Muktamar II Majma’ Buhuts Islamiyyah di Kairo pada Muharram 1385 H/Mei 1965 M yang dihadiri peserta dari 30 negara.
2. Keputusan Muktamar II Majma’ Fiqih Islami di Jeddah pada 10-16 Rabi’ Tsani 1406 H/22-28 Desember 1985 M.
3. Keputusan Majma’ Robithoh Alam Islami di Mekkah, Sabtu 12 Rojab 1406 H s/d Sabtu, 19 Rojab 1406 H.
4. Keputusan Muktamar II tentang Ekonomi Islami di Kuwait, 1403 H/1983 M.
5. Keputusan Majma’ Fiqih Islam di India pada Jumadi Ula 1410 H.
(Teks-teks keputusan tersebut disebutkan dalam Fawaid Bunuk Hiya Riba Muharrom, karya Yusuf Al-Qorodhowi hlm. 106-122 dan Fiqih Nawazil karya al-Jizani 3/136-145).
Setelah kita yakin adanya konsensus para ulama tentang masalah haramnya bunga bank, mari kita simak komentar Dr. Ali bin Ahmad As-Salus: “Dengan demikian, bunga bank menjadi perkara yang haram tanpa ragu dan bukan lagi perkara yang samar, sehingga tidak ada ruang lagi (bagi siapa pun) untuk menyelisihi dan menetapkan fatwa-fatwa pribadi.”(Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh fi Dhoui Syari’ah Islamiyah, hlm. 36)

BEKERJA DI BANK = HARAM!

Setelah kita yakin bank tempatnya riba, ditegaskan di sini, bekerja di bank hukumnya haram. Bekerja di bank sama saja dengan membantu melakukan hal yang haram dan perbuatan maksiat. Minimal pegawai bank ridho dengan berbagai kemunkaran yang dia saksikan ketika melakukan transaksi riba.

HALAL HARAM DI BANK

1. Bank berasal dari dataran Eropa.
2. Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba, sehingga tidak ada celah bagi orang untuk membela bunga bank.
3. Bekerja di bank hukumnya haram, karena dua hal:
a. Sama dengan membantu transaksi yang haram.
b. Terancam dengan hadis yang melaknat orang yang mencatat transaksi riba atau menjadi saksinya.
4. Semua produk bank yang tidak ada kaitannya dengan riba statusnya halal.
5. Bank berhak membebankan biaya administrasi kepada nasabah, sebagai ganti atas jasa yang diberikan.

Allah berfirman, yang artinya,
“Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Menjadi pelayan transaksi riba di bank sama halnya dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan ancaman dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam hadis: dari Jabir berkata, “Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, pemberi makan riba, sekretarisnya, dan saksinya. (HR. Muslim No. 4177).
Imam Nawawi menjelaskan, “Hadis ini jelas menunjukkan haramnya menjadi sekretaris (teller) untuk transaksi riba dan saksinya. Hadis ini juga menunjukkan haramnya membantu kebatilan.”
(Syarh Shahih Muslim, 11/26)
Para ulama yang menjumpai bank telah menegaskan mengenai tidak bolehnya menjadi pegawai bank, sekalipun hanya sebagai security. Kewajiban baginya menghindari laknat Allah dan mencari pekerjaan lain yang halal, sesungguhnya Allah Maha Luas Rezeki-Nya.
Demikian Fatawa Ulama Baladil Haram (1187-1193) kumpulan Dr. Khalid Al-Juraisi; Fatawa Al-Ahum wal Bunuk (hal. 53) kumpulan Abdurrahman asy-Syitri; dan Fatawa Lajnah Daimah (13/344) kumpulan Ahmad Ad-Duwaisy.

TRANSAKSI MUBAH DI BANK KONVENSIONAL

Prinsip penting untuk kita pahami adalah jangan sampai kita menghukumi kasus tertentu sebelum memahami hakikatnya. Meski bank penuh riba,  bukan berarti kita boleh memvonis bahwa semua transaksi perbankan 100 persen haram, sehingga tidak ada lagi ruang untuk menggunakan jasa bank, apa pun bentuknya.
Umat Islam seharusnya menghargai keadilan. Maka jangan buru-buru menegaskan haramnya semua produk dan jasa bank. Beberapa transaksi dan jasa bank statusnya hanya mubah.
Beberapa transaksi boleh dilakukan di bank, antara lain:
1. Transfer uang dari satu rekening ke rekening lain dengan biaya administrasi.
2. Menerbitkan kartu debit untuk memudahkan nasabah mengambil uangnya di ATM.
3. Menyewakan save deposit box bagi nasabah yang menyimpan barang berharga di bank.
4. Mempermudah hubungan transaksi antar-negara seperti ekspor-impor, transfer uang, dst-nya.
5. Foreign exchange. Tukar-menukar mata uang asing di bank umumnya dilakukan tunai. Ini berbeda dengan kasus forex di dunia online yang tidak tunai.
Semua transaksi tersebut plus biaya administrasinya hukumnya boleh dalam pandangan syariat. Tidak satu pun transaksi yang melibatkan bunga bank. Nasabah hanya berkewajiban membayar sejumlah uang biaya administrasi, dan hukumnya mubah.
Sangat wajar bank yang memberikan jasa pelayanan meminta nasabah membayar sejumlah uang jasa atas manfaat yang diperolehnya.

*)Tulisan ini dikembangkan dari Ada Apa dengan Bank karya Yusuf Mukhtar (http://abiubaidah.com)
ebook Majalah Pengusaha Muslim

:: Menjaga harga diri sebagai seorang muslimah ::

Pertama, tingkatkan hubungan dengan Allah swt dan senantiasa berdoa agar diberikan kekuatan dan bimbingan.

Kedua, tingkatkan pemahaman tentang agama, khususnya fiqh wanita.

Ketiga, ciptakan lingkungan yang selalu menegakkan prinsip 'amar ma'ruf nahi mungkar.

Keempat, rajin meminta nasihat dan doa kepada orang-orang yang terjamin keshalihannya.

Kelima, jangan putus beramal shalih.

Keenam, jangan pernah putus harapan terhadap rahmat Allah.

Insya Allah, harga diri kita selalu terjaga dan dijaga Allah.


Kamis, 15 Desember 2011

Mutiara Sakinah --> “ROMANTIS”



~**•¨•¨•**~« cinta kepada Allah adalah puncaknya cinta. Lembahnya adalah cinta kepada sesama » ~**•¨•¨•**~

Gudang segala sifat kesempurnaan yang tiada tandingan adalah Rasulullah. Allah membimbing Baginda dengan didikan-Nya yang terbaik.
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (Q.S. Al-Qalam : 4)

Sifat sempurna itu membuat jiwa manusia merasa dekat dengan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Hati mereka mencintai baginda. Bahkan, betapa banyak yang dulunya bersikap keras berubah menjadi lembut dan akhirnya masuk Islam setelah terpanah kemuliaan akhlak serta budi Rasulullah.

Sukarnya menggambarkan kemuliaan akhlak yang dimiliki Rasulullah. Sayidatina Aisyah menisbahkan kepribadian Rasulullah dengan kitab suci Al-Qur’an.
Walaupun Rasulullah seorang panglima perang dan pemimpin tertinggi umat Islam, baginda dipenuhi kasih sayang dan romantis dengan istri-istrinya. Sunnah ini hamper dilupakan suami masa kini yang sering menggambarkan dirinya pemegang kuasa keluarga, senantiasa kelihatan bengis dan egois.

Siapalah diri kita berbanding Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam yang jauh kedudukannya lebih mulia dari segala manusia. Namun atas rasa tawadhu dan romantisnya, Baginda membuat umat yang membaca kisah cinta baginda dengan istrinya seolah sedang menghayati novel cinta romantis.

Diceritakan, Rasulullah pernah bermandi air cinta bersama istrinya. Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan Aisyah berkata : “Aku sering mandi bersama Nabi Muhammad dari satu bejana air yang disebut al-faraq (± 15 liter)”
Perbuatan nabi mandi bersama Aisyah tanpa sebarang tabir menunjukkan ia satu sunnah terutama selepas melakukan hubungan intim bersama pasangan.

Romantic gaya Rasulullah boleh diteladani. Walaupun hidup suami istri masa kini senantiasa dibebani tugas, masih bias mengambil sunnah romantic Rasulullah bermula dari setelah keluar bekerja.
Contohnya, menghantar istri ketika hendak keluar rumah, seperti dilakukan Nabi kepada istrinya Shaffiyah binti Huyay sehingga Nabi berkata :
“Jangan terburu-buru hingga aku mengiringmu (menemani sampai ke pintu)” (Hadits Bukhari dan Muslim).

Bahkan, Nabi turut membantu sitrinya menaiki kendaraan. Shahih Bukhari dan Muslim menceritakan:
“Nabi Muhammad SAW duduk di sisi unta. Kemudian baginda menekukkan lututnya. Lalu istri baginda, Shaffiyah meletakkan kakinya di atas lutut Nabi Muhammad SAW hingga naik ke atas unta”.

Apabila waktu cui ujung minggu atau malam hari, bawalah istri berjalan-jalan. Ini bukan sekedar tips dari seorang motivator tetapi sunnah romantis dari Rasulullah bersama istrinya.
Diceritakan dalam Shahih Bukhari dan Muslim :
“Rasulullah apabila dating waktu malam, baginda berjalan bersama Aisyah dan berbincang-bincang dengannya”.

Rasulullah juga membawa Aisyah makan bersama di luar sehingga suatu ketika Nabi pernah menolak tawaran tetangganya yang berbangsa Parsia untuk makan di rumah mereka jika istrinya Aisyah tidak diundang bersama (Hadits riwayat Muslim).

Untuk menambah romantis terhadap istri, disarankan suami menyuap makanan ke mulut istrinya. Seperti dalam Shahih Bukhari dan Muslim, sabda Nani SAW yang bermaksud :
“Sesungguhnya apapun yang kamu nafkahkan, maka hal itu adalah sedekah hingga suapan yang kamu suapkan ke mulut istrimu”.

Romantic bersama suami istri ini semakin malu untuk diamalkan. Mungkin bagi yang sudah lama berkeluarga akan bertambah rasa segan memadu kasih dengan istrinya.
Tetapi jika diteliti, sebenarnya sikap romantic ini dating dari Nabi SAW. Sayang apabila lebih malu mengamalkan sunnah romantis sesudah menikah tanpa segan melakukannya sebelum ia dihalalkan.

From : Mutiara Amaly vol. 86